TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID BONGKASA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID DESA BONGKASA
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
9. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
10. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
11. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat,
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin