Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

31 Januari 2017
Administrator
Dibaca 17 Kali

TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya..
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Sekretaris Desa bertugas sebagai coordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa).

Sekretaris Desa Mempunyai Tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  8. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;
  9. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kaur, Kasi, dan Kelian Banjar Dinas

Kaur (Kepala Urusan)

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf secretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kasi (Kepala Seksi)

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kelian Banjar Dinas:

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

 

Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah
  2. Administrasi surat menyurat
  3. Arsip
  4. Ekspedisi
  5. Penataan administrasi perangkat desa
  6. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  7. Penyiapan rapat
  8. Pengadministrasian aset dan inventarisasi
  9. Perjalanan dinas
  10. Dan pelayanan umum.

 

Fungsi Kaur Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:

  1. Mengordinasikan urusan perencanaan seperti Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka Pembangunan
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program
  4. Serta penyusunan laporan.

 

Fungsi Kaur Kuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan perbekel, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Fungsi Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan manajemen Tata Praja Pemerintahan
  2. Menyusun rancangan regulasi desa
  3. Pembinaan masalah pertanahan
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  5. Pelaksanaan Upaya perlindungan Masyarakat
  6. Kependudukan
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah
  8. Serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

 

Fungsi Kasi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. Pembangunan bidang pendidikan
  3. Pembangunan di bidang kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 

Fungsi Kasi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Kelian Banjar Dinas Memiliki Tugas:

  1. Memberikan pelayanan administrasi pemerintahan kepada Masyarakat
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan Upaya perlindungan Masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  3. Mengawasi pelaksanaan Pembangunan di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran Masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  5. Melakukan Upaya-upaya pemberdayaan Masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan
  6. Melaksanakan tugas pemerintahan desa lainnya yang diberikan oleh perbekel.