Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa Tahun 2026
Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa untuk Masa Jabatan Tahun 2026-2030 pada Senin, 23 Maret 2026 yang bertempat di SD No. 2 Bongkasa.
Badan Permusyawaratan Desa Bongkasa bersama dengan Panitia Pemilihan melaksanakan tahap akhir dalam proses pemilihan PAW Perbekel Bongkasa.
Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa ini dihadiri 107 orang peserta musyawarah yang telah ditetapkan sebagai pemilik hak suara, yang berasal dari berbagai unsur keterwakilan masyarakat yang terdiri dari: Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, dan Kelian Banjar Dinas, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Unsur Masyarakat (Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Tani, Perwakilan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Miskin) dari masing-masing banjar se-Desa Bongkasa serta unsur masyarakat lainnya yang diwakili oleh Bendesa Adat Bongkasa dan Kutaraga yang telah ditetapkan oleh panitia sebagai pemegang hak pilih.
Dalam prosesnya, Musyarawah Desa merupakan tahapan akhir dari Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa yang sebelumnya setelah melalui beberapa tahapan tahapan mulai dari, pendaftaran bakal calon, pelaksanaan verifikasi berkas, pelaksanaan seleksi tambahan dan penetapan 3 (Tiga) orang Calon Perbekel Antar Waktu (PAW) yang kemudian dilanjutkan dengan proses Musyawarah Desa. (Baca berita sebelumnya: Penetapan Calon dan Nomor Urut Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila tidak tercapai mufakat antara peserta maka dalam Musyawarah Desa Pemilihan PAW ini maka, dilanjutkan dengan proses Pemungutan Suara (Voting) oleh 107 orang perwakilan pemilih/pemegang hak suara.
dengan perolahan hasil suara sebagai berikut:
• Calon nomor urut 1. I Wayan Astika, SH. dengan perolehan 33 Suara
• Calon nomor urut 2. I Gusti Agung Sumajaya, SH. dengan perolehan 72 Suara
• Calon nomor urut 3. Ni Nyoman Werdhiasih, S.Fil.H dengan perolehan 2 Suara
Sehingga dengan hasil tersebut, Calon Nomor Urut 2 atas nama I Gusti Agung Sumajaya, SH. meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Bongkasa masa jabatan Tahun 2026-2030.
Selamat kepada Calon Terpilih, semoga kedepannya mampu membawa perubahan yang lebih baik untuk Desa Bongkasa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin