VISI & MISI
VISI MISI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
4.1. Visi Desa
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Keadaan yang diinginkan tersebut akan diwujudkan melalui berbagai usaha pembangunan desa yang terencana, terarah dan berkelanjutan selama kurun waktu tertentu (panjang atau menengah) dengan melibatkan pihak masyarakat, swasta dan pemerintah. Visi pembangunan jangka menengah Desa Bongkasa Tahun 2022-2028 adalah sebagai berikut :
MEWUJUDKAN DESA BONGKASA “AMAN DAMAI INDAH MAJU MANDIRI DAN SEJAHTERA (ADIMANTRA)” MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA BERDASARKAN TRI HITA KARANA MENDUKUNG NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI
Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut :
- Bongkasa yang Aman
Bongkasa yang Aman adalah Bongkasa yang bertujuan menjaga tatanan bermasyarakat dan menjunjung tinggi persatuan, keutuhan wilayah, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Bongkasa yang Damai
Bongkasa yang Damai adalah Bongkasa yang selalu menjaga kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan kelembagaan adat, budaya dan agama. Menjaga toleransi dengan tidak adanya kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dikotomi dalam kehidupan pribadi maupun kelompok masyarakat.
- Bongkasa yang Indah
Bongkasa yang Indah adalah Bongkasa yang senantiasa melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup asri,menata ruang hijau,meningkatkan pengelolaan terhadap kebersihan lingkungan yang akan memberikan manfaat bagi kwalitas hidup masyarakatnya dan dapat menunjang ekonomi kepariwisataan dengan sumber kearifan lokal masyarakat setempat seperti kondisi parahyangan, pawongan dan palemahannya. Menunjang ekonomi masyarakat dalam rangka meraih program unggulan Desa Wisata.
- Bongkasa yang Maju
Bongkasa yang Maju adalah Bongkasa yang tetap membangun untuk mewujudkan kemajuan, pertumbuhan dan perubahan kondisi desa serta masyarakat kearah yang lebih baik pada berbagai sektor pembangunan dan kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh, berkelanjutan dan berkeadilan. Kemajuan dalam peningkatan Sumber Daya Manusia menyongsong persaingan global guna mengambil manfaat perkembangan dunia dikemudian hari menuju Desa Bongkasa yang mandiri.
- Bongkasa yang Sejahtera
Bongkasa yang sejahtera adalah Bongkasa yang sejahtera lahir batin (jagadhita). Semua proses pembangunan di desa akan bermuara pada kesejateraan pada seluruh masyarakat Bongkasa, secara adil dan proporsional. Setiap warga Bongkasa harus dapat menikmati pelayanan dasar yang diwajibkan, memperoleh aksessibiltas ke sumber ekonomi dalam rangka meningkatkan tarap hidupnya. Dalam proses pembangunan kualitas lingkungan agar tetap terjaga sehingga dapat memberikan daya dukung secara lestari kepada generasi berikutnya. Masyarakat Desa Bongkasa yang terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa pangan, sandang dan papan serta pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.
- Tri Hita Karana
Secara harfiah Tri Hita Karana berasal dari kata (Tri = tiga, Hita = sejahtera, Karana = penyebab). Pada hakikatnya Tri Hita Karana mengandung pengertian tiga penyebab kesejahteraan hidup yang dicapai melalui keharmonisan hubungan antara : manusia dengan Tuhannya, manusia dengan alam lingkungannya dan manusia dengan sesamanya.
- Nangun sat kerthi loka bali
Nangun Sat Kerthi Loka Bali adalah upaya Desa Bongkasa dalam mendukung Visi Pemerintah Propinsi Bali dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudan kehidupan masyarakat Desa Bongkasa yang sejahtera dan bahagia sekala niskala.
- Pola Pembangunan Semesta Berencana
Pola Pembangunan Semesta Berencana mengandung makna :
- Pola pembangunan adalah sebuah metode dan cara membangun
- Semesta adalah menyeluruh
- Berencana adalah bertahap
Jadi Pola Pembangunan Semesta Berencana adalah Pembangunan yang bersifat menyeluruh disegala aspek kehidupan masyarakat dan terencana sesuai skala prioritas untuk menuju tercapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
4.2. Misi Desa
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Untuk mewujudkan visi tersebut diatas akan ditempuh 9 (sembilan) misi pembangunan jangka menengah Desa Bongkasa Tahun 2022-2028. Sembilan misi tersebut terdiri dari :
- Memantapkan kerukunan hidup bermasyarakat dalam jalinan keberagaman adat, budaya dan agama, dengan melaksanakan stimulus pembangunan parahyangan, pembinaan, pelestarian seni budaya agaman, dresta, awig, tata susila (adat);
- Meningkatkan stimulus pembangunan bidang pertanian yang bersinergi dengan kepariwisataan yang berbasis sumber daya lokal;
- Memantapkan kwalitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa, tercapainya tata kelola pemerintah dengan menerapkan prinsip good governance dan clean governance
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan
- Memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi kerakyatan atau pemberdayaan masyarakat desa
- Mewujudkan tatanan bermasyarakat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan HAM (hak asasi manusia)
- Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana
- Memperkuat daya saing desa melalui peningkatan mutu sumber daya manusia dan insfrastruktur desa
4.3. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan Desa Bongkasa yang hendak dicapai meliputi 5 Bidang mendasar, meliputi :
- Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Desa
- Tersedianya penghasilan dan operasional Pemerintahan Desa
- Tersedianya sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
- Terselengaranya Pelayanan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan
- Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Terfasilitasinya administrasi dan permasalahan pertanahan
- Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
- Terselenggaranya pembinaan, pembangunan, pemeliharaan di bidang pendidikan
- Terselenggaranya kegiatan Polindes, Posyandu, pembinaan, pembangunan dan pemeliharaan bidang kesehatan
- Terselenggaranya kegiatan pembangunan dan pemeliharaan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Terselenggaranya kegiatan pembangunan dan pemeliharaan bidang kawasan permukiman
- Terselenggaranya kegiatan pengelolaan dan pelatihan bidang kehutanan dan lingkungan hidup
- Terselenggaranya kegiatan bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika
- Terselenggaranya kegiatan bidang energi
- Terselenggaranya kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kegiatan Pariwisata milik
- Bidang Pembinaaan Kemasyarakatan
- Terselenggaranya kegiatan di bidang Ketentraman, Ketertiban, Dan Pelindungan
- Terselenggaranya kegiatan di bidang Kebudayaan Dan
- Terselenggaranya kegiatan di bidang Kepemudaan Dan Olah
- Terselenggaranya kegiatan di bidang Kelembagaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Terselenggaranya kegiatan di bidang pertanian dan peternakan;
- Terselenggaranya kegiatan di bidang peningkatan kapasitas aparatur Desa;
- Terselenggaranya kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
- Terselenggaranya kegiatan di bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
- Terselenggaranya kegiatan di bidang dukungan penanaman
- Terselenggaranya kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian
- Bidang Penanggulangan Keadaaan Bencana, Darurat, dan Mendesak
- Terselenggaranya kegiatan di bidang penanggulangan bencana
- Terselenggaranya kegiatan di bidang keadaan darurat
- Terselenggaranya kegiatan di bidang keadaan mendesak
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin