PROFIL PPID DESA BONGKASA
PROFIL SINGKAT PPID DESA BONGKASA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bongkasa adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik di tingkat desa.
Peran dan fungsi PPID sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau biasa disebut UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
PPID Desa Bongkasa bertanggung jawab dalam memenuhi permintaan informasi publik yang diminta oleh masyarakat maupun pemohon informasi, termasuk memberikan akses terhadap dokumen dan informasi yang dimiliki oleh badan publik di Desa Bongkasa.
Dengan keberadaan PPID maka diharapkan dapat memperoleh informasi public yang jelas dan terbuka mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh badan publik di Desa Bongkasa, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa.
Dokumen Lampiran
PROFIL PPID DESA BONGKASAKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin