Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Terkait Adanya Informasi Pemasangan Rambu Larangan

10 Februari 2026
Administrator
Dibaca 25 Kali

Pemerintah Desa Bongkasa pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Bongkasa memfasilitasi Rapat Koordinasi dan Klarifikasi terkait adanya informasi pemasangan rambu larangan (dilarang masuk) di wilayah Banjar Sayan Agung dan Sayan Tua.

Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tentang adanya pemasangan rambut larangan tersebut.

Dari keterangan pihak Pecalang Banjar Sayan Agung selaku pihak yang memasang, rambu larangan tersebut dipasang untuk mengatur lalu lintas di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan rapat koordinasi dan klarifikasi, disepakati terhadap rambu yang sudah terpasang akan dilepas dan diganti dengan rambu non permanen oleh pihak yang memasang (Pecalang Banjar Sayan Agung dan New Spring), sehingga setelah jam padat lalu lintas rambu bisa di pindahkan.

Dalam menjaga ketertiban lalu lintas pada wilayah tersebut, akan dilakukan penjagaan secara swadaya oleh pihak perusahaan (New Spring) yang berkoordinasi dengan pecalang.

Selanjutnya dalam menjaga ketertiban dan legalitas rambu-rambu lalu lintas yang terpasang, Pemerintah Desa Bongkasa akan mengundang Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dan instansi terkait lainnya untuk meminta arahan dan kajian pemasangan rambu-rambu di wilayah Desa Bongkasa yang terdiri dari 10 (sepuluh) Banjar Dinas.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Abiansemal, Kapolsek Abiansemal yang diwakili oleh Kanit Lantas Polsek Abiansemal, Pj. Perbekel Bongkasa, Ketua BPD Bongkasa, Anggota BPD Bongkasa, Sekretaris Desa Bongkasa, Perangkat Desa Bongkasa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Bongkasa, Kelian Banjar Adat Sayan Tua, Pecalang Banjar Sayan Agung dan Sayan Tua, serta Pihak New Spring.

Link Video : Rapat Koordinasi dan Klarifikasi terkait adanya informasi pemasangan rambu larangan